Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja dan Buruh, Cair Bulan Oktober 2021

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji melalui Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja maupun buruh.

Sebelumnya, syarat penerima subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.

Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.kemnaker.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca: Segera Ganti Kartu Lama ke Kartu Debit BCA Chip Sebelum 1 Desember 2021, Begini Caranya

Syarat Penerima Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
- Sektor Usaha

Halaman
1234


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer