Imbas Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Tebet Seminggu dan Denda Rp50 Juta

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kafe Holywings - Suasana Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).

Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai

Sebelumnya, restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.

Hal tersebut dipastikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).

"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.

Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.

Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.

Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.

Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka

Buntut dari kasus Holywings Kemang, sang manajer berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status baru JAS itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Selain itu, JAS juga terancam mendekam di penjara selama 1 tahun lamanya.

Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Screenshot TikTok/@alexu933)

JAS resmi menjadi tersangka lantaran Holywings tetap beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Holywings merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang Food and Beverage (F&B).

Pada Minggu (5/9/2021), kafe tersebut digrebek oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi di masa PPKM Level 4.

Saat penggrebekan itu, pihak kepolisian menemukan kerumuman pengunjung di Holywings Kemang.

Kabar itupun segera dikonfirmasi oleh Kombes Yusri Yunus.

"(Holywings) masih melakukan kegiatan, sementara pada saat itu PPKM masih level 4. Saudara JAS selaku manajer (ditetapkan) sebagai tersangka," ungkap Yusri, dikutip dari Tribunnews.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer