Imbas Langgar Aturan PPKM, Satpol PP DKI Jakarta Tutup Holywings Tebet Seminggu dan Denda Rp50 Juta

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kafe Holywings - Suasana Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota.

Sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama satu minggu dan denda sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp50 juta," kata Arifin, Senin (18/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Arifin membeberkan bahwa Holywings Tebet sudah dua kali melanggar aturan PPKM Jakarta.

Hanya saja, sanksi yang diberikan kepada Holywings Tebet ialah saat kafe ini melanggar aturan PPKM yang kedua kalinya.

Saat melanggar aturan PPKM yang pertama, Holywingws Tebet hanya diberikan sebuah teguran tertulis.

"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar aturan PPKM), pernah terguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," kata Arifin.

Arifin pun mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila Holywings Tebet melakukan pelanggaran aturan PPKM lagi.

"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," kata Arifin.

Ilustradi cafe Holywings (istimewa)

Baca: Holywings (Brand)

Baca: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Langsung Minta Pengunjung Bubar

Diberitakan seblumnya, kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan, digerebek Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.

Hal itu lantaran tempat hiburan malam tersebut melanggar jam operasional.

Holywings di Tebet nekat buka dan beroperasi di atas ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Dermawan Karosekali menyebut bahwa tempat tersebut tidak mematuhi aturan jam operasioanl sesuai aturan PPKM Level 3.

DIketahui, kafe dan tempat hiburan di Jakarta dapat diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.

Pada pukul 00.20 WIB, Holywings Tebet terpergok masih buka saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi tempat ini.

Ditemukan juga ratusan orang berkerumun di tempat tersebut.

Petugas pun langsung mengimbau kepada seluruh pengunjung tempat tersebut untuk pulang ke rumah.

"Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekira 200 sampai 250 orang," katanya.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer