Terungkap Gaji Karyawan Pinjol Ilegal, Kerja 10,5 Jam Per Hari, Gaji Cuma Rp1,4 Juta Per Bulan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap Gaji Karyawan Pinjol Ilegal, Kerja 10,5 Jam Per Hari, Gaji Cuma Rp1,4 Juta Per Bulan

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujar dia.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu.

"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengki.

Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kombes Hengki.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer