Rachel Vennya yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Kabar Rachel Vennya kabur dari karantina awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Dikutip dari Kompas.com, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Herwin B.S. mengatakan bahwa Rachel Vennya kabur dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," kata Kapendam, Rabu (13/10/2021).
Baca: Rachel Vennya
Baca: Selebgram Rachel Vennya Terima Ujaran Kebencian di Platform Diskusi Detik Forum
Herwin menyebut bahwa anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Menurut dia, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.
Sebab, Rachel Vennya bukan masuk kategori yang dapat menjalani karantina di RS tersebut.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar Herwin.
Herwin BS menrangkan bahwa hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.
Ketiga kategori tersebut yakni sebagai berikut.
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri.
3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negri.
Dalam ketentuan sanksi aturan karantina, diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.
Rachel Vennya diketahui baru pulang dari New York pada 21 September 2021.