Aliansi Dosen UNJ Kembali Tolak Pengajuan Gelar Doktor HC Ma'ruf Amin-Erick Thohir : Menyedihkan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden, Maruf Amin

Aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada ayat 3.

Berdasarkan aturan tersebut, para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.

"Karenanya kami menolak pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah universitas," ucap dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer