Kronologi Brigjen Junior Tumilaar Dicopot Jabatannya setelah Surati Kapolri

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi Brigjen Junior Tumilaar Dicopot Jabatannya setelah Surati Kapolri

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut ini adalah kronologi Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot jabatannya setelah mengirim surat ke Kapolri.

Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas pada Minggu (10/10/2021), masalah ini bermula ketika Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat yang ditulis pada 15 September 2021 tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Surat itu ditulis Junior karena ia telah mendatangi kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, namun tidak digubris.

Diketahui, isi surat tersebut adalah perihal panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Baca: Brigjen TNI Junior Tumilaar

Baca: Pihak Istana Serahkan Polemik Dugaan TNI AD Disusupi PKI ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Brigjen TNI Junior Tumilaar (kiri) yang dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai staf khusus KSAD. (Tribun Manado/Andreas Ruaw)


Junior memberitahu dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Ia menjelaskan para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Junior juga memberitahu Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, seorang rakyat miskin dan buta huruf berusia 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Junior menyebutkan Ari Tahiru adalah pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Dikatakan bahwa perumahan itu ada beberapa penghuni anggota Polri.

Sebagai rakyat, Ari Tahiru meminta perlindungan Babinsa, namun Babinsa tersebut dipanggil Polresta Manado.

Junior kemudian menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Ediwn Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka pada Jumat (8/10/2021).

Surat itu juga memerintahkan Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).

"Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," lanjutnya.

Perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadao Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud merupakan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Halaman
12


Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer