Dalam pembicaraannya, pria yang diduga Irjen Napoleon dan Prasetijo Utomo mencecar Tommy perihal uang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca: Bikin Surat Terbuka Lagi, Irjen Napoleon Bonaparte: Aku Berteriak, Aku Bukan Koruptor
Baca: Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat
Di rekaman itu, Tommy Sumardi mengaku belum memberikan uang tersebut kepada Napoleon, karena masih ada di dalam brankas.
"Naah. Sekarang gue tanya ama elu. Gitu Ioh, apakah uang tersebut diserahkan ke pak Napo..??," ujar pria yang diduga adalah Brigjen Prasetijo Utomo.
"Tidak," jawab pria yang diduga Tommy.
"Tidak. Uang tersebut sekarang ada di mana ?," tanya lagi Prasetijo.
"Ada di brankas saya," jawab Tommy.
Setelah, pria yang diduga Napoleon bertanya kepada Tommy Sumardi perihal maksud pengusutan kasus tersebut, ia pun menyebut nama Kabareskrim yang saat itu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Sigit gimana Kabareskrim ini. Maunya apa? Dia. Maunya apa Kabareskrim sebetulnya?" kata pria yang diduga Napoleon.
"Enggak ada Bang. Saya cuma mau memastikan aja kalau di luar bilang Red Notice bahwa di-back up oleh dia segala macam. Nah, ini saya buktikan bahwa enggak ada itu semua karena saya enggak terlibat di situ," kata Tommy.
Dalam rekaman itu, Tommy menjelaskan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak punya peran apapun dalam kasus tersebut.
Dia ingin mengusut kasus ini sebagai bukti tak terlibat dalam sengkarut suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Penahanan ini maksudnya untuk membuktikan sama publik?" tanya Napoleon.
"Publik bahwa ini sudah saya tahan," jawab Tommy.
"Jadi Kabareskrim nahan kita berdua hari ini maksudnya supaya membuktikan bahwa dia tidak kepentingan?" tanya lagi pria yang diduga Irjen Napoleon.
Belum diketahui kapan percakapan itu terjadi.
Namun, percakapan tersebut diduga terjadi jauh sebelum vonis yang dijatuhkan kepada Irjen Napoleon.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Irjen Napoleon Bonaparte di sini