Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima via Website dan WhatsApp

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan subsidi gaji (BSU) bagi pekerja 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji telah memasuki tahap ke-5.

BSU tersebut akan diperluas oleh pemerintah.

Salah satu alasan program BSU diperluas adalah karena adanya sisa anggaran BSU senilai Rp1,7 triliun.

Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hingga kini BSU telah tersalurkan kepada 4,91 juta pekerja atau buruh.

Selain itu, Ida memastika, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Oleh karena itu, subsidi upah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id

Penerima BSU dapat langsung mengecek rekening masing-masing untuk mengetahui apakah dana bantuan telah disalurkan.

Namun, jika dana belum masuk, pekerja dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Tampilan layar menu cek penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Baca: Sasaran Penerima Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Cek Status BSU

Cara Mengecek Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

Berikut ini cara mengetahui status penerima BSU 2021 melalui laman Kemnaker, seperti melansir Tribunnews.com.

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.

3. Selanjutnya, login ke akun ;

4. Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Halaman
1234


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer