6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:
a. Industri Barang Konsumsi,
b. Transportasi,
c. Aneka Industri,
d. Properti & Real Estate dan,
e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Akses www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Gunakan NIK, untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Lihat selengkapnya terkait Subsidi Kerja di sini