Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hingga kini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja atau buruh.
Selain itu, Ida memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.
Sehingga, subsidi upah dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id
Bagi penerima BSU, dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan telah disalurkan.
Namun, jika dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.
Baca: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 3 Cair, Cek Penerima via Laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara mengetahui status penerima BSU 2021 melalui website Kemnaker, seperti melansir Tribunnews.com.
1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Selanjutnya, login ke akun ;
4. Lengkapi Profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, nantinya akan mendapatkan notifikasi.
Apabila terdaftar, calon penerima akan endapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, jika tidak terdaftar, akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).