Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat suara.
Persetujuan Jokowi, menurut Mahfud bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Ia juga menerangkan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti mengutip Tribunnews.com.
Selain itu, Jokowi sebagai presiden, kata Mahfud, berhak mendelegasikan 56 pegawai tersebut ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," imbuhnya.
Baca: Giri Suprapdiono Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos Seleksi TWK
Terkait polemik persoalan 56 pegawai KPK yang dipecat, Mahfud berharap dapat segera diakhiri.
Mahfud menilai, semestinya saat ini seluruh pihak yang berkaitan harus melangkah ke depan dari persoalan tersebut.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Tidak hanya itu, Mahfud mengkalim bahwa 56 pegawai KPK tersebut bukan hanya menjadi penyidik Polri nantinya, melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Baca: Guru Besar UGM Sigit Riyanto Sebut Sikap Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK KPK Kurang Relevan
Baca: Dapat Persetujuan dari Jokowi, Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK ke Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perekrutan pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Menurut Listyo, permohonan perekrutan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan Polri, terkait pengembangan tugas di Bareskrim Polrim khususnya di Tipikor.
"Hari Jumat yang lalu saya telah mengirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, terkait pengembangan tugas Bareskrim Polri khususnya di Tipikor."
"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," kata Kapolri Listyo Sigit dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Listyomenuturkan, Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat jawaban melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021) kemarin.