Mengenal Sosok Azis Syamsuddin, Ketua DPR Tersangka Kasus Suap eks Penyidik KPK Rp 3,1 Miliar

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.

Masih pada Agustus 2020, Stepanus Robin diduga datang menemui Azis untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.

Uang diberikan secara bertahap, yaitu sebesar 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari pertama, sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR AZIS SYAMSUDDIN DI SINI
 



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer