Kronologi Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap, Sogok Eks Penyidik KPK Rp 3,1 M

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia dijemput paksa oleh tim KPK karena mangkir dari jadwal pemeriksaan pada hari Jumat.

Saat itu ia menyurati KPK, berhalangan hadir karena sedang isolasi mandiri setelah sebelumnya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Azis juga meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal 4 Oktober 2021.

Tak mengindahkan surat Asiz, KPK langsung menjemput Politisi Partai Golkar itu yang diketahui sedang berada Di kediamannya.

Ia pun tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam sekitar pukul 19.58 WIB.

Sesampainya di sana, ia menjalani pengecekan sesuai protokol kesehatan dan dipersilahkan untuk membersihkan diri.

Berdasarkan hasil tes swab antigen, Azis Syamsuddin dinyatakan negatif covid-19.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Firli.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer