Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Sementara itu Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa menyatakan Azis Syamsuddin tidak akan mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis tetap akan menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Irfan Kamil)