Padahal seharusnya ia diperiksa oleh KPK pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Salah seorang sumber di internal KPK mengatakan bahwa Azis meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Ia rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah pada hari ini.
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat tertanggal 23 September 2021 tersebut Azis Syamsuddin mengaku tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca: Menkes Budi Gunadi: Pandemi Akan Selesai Paling Cepat 5 Tahun
Baca: Azis Syamsudin Dikabarkan Jadi Tersangka, Sufmi Dasco: Mari Menganut Asas Praduga Tak Bersalah
Ia pun memohon penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK dan dapat dilakukan pada Senin, 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut.
Politisi Partai Golkar ini mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.
Baca: Azis Syamsuddin Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Baca: Penyidik KPK Bawa 5 Koper Setelah Kurang Lebih 4 Jam Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK, untuk penerima Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Saat dimintai keterangan, Setyo Budianto menolak berkomentar.
Ia meminta untuk menghubungi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk informasi lebih lanjut.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Ali Fikri maupun Ketua KPK Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
Baca: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Alami Kecelakaan Sepeda di Senayan Jakarta
Nama Azis bahkan disebut dalam tiga kasus suap yang sedang ditangani KPK.
Pertama dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kota Tanjung Balai Azis diduga berperan mengenalkan walikota M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju dalam pertemuan di rumah dinas Azis di jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.
Dalam perkara kedua Azis Syamsuddin dan mantan pengurus angkatan muda Partai Golkar Aliza Gunado berperan memberikan uang suap Rp 3 miliar dan 36 ribu dollar Amerika untuk Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Nama azis kembali mengemuka dalam kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin berperan mengenalkan Rita kepada Robin dan maskur Husain, pada bulan Oktober 2020.
Baca: Azis Syamsuddin
Baca: Punya Senjata Api yang Dibeli Secara Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari
Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.