Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Jika Dikabulkan Akan Diberikan ke Masyarakat Papua

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menggugat aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, setelah Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

"Pak luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata ini beliau sampiakan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada Haris dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver, dikutip TribunnewsWiki dari YouTube Kompas TV.

Juniver berujar jika gugatan Luhut dikabulkan di persidangan, uang Rp100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar Juniver.

Hal tersebut, kata Juniver, merupakan antusias Luhut dalam mebuktikan apa yang dituduhkan oleh Haris dan Fati tidaklah benar dan merupakan fitnah pencemaran.

Baca: Resmi Dipolisikan, Siapa Sosok Haris Azhar? Aktivis yang Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua

Haris Azhar (Warta Kota/henry lopulalan)

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Juniver mengatakan pelaporan yang dibuat Luhut terhadap Haris dan Fatia berkaitan dengan tiga pasal.

Tiga pasal tersebut di antaranya adalah pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.

"Secara resmi, memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada 3 pasal," ungkap Juniver.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Pelaporan ini adalah buntut dari dugaan Haris Azhar yang menyebut Luhut Binsar bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.

Pelaporan yang dibuat Luhut tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Saya tadi melaporkan (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) pencemaran nama baik saya dengan polisi," kata Luhut.

Sebelum melakukan tindakan pelaporan terhadap Haris dan Fatia, Luhut mengatakan bahwa dia telah melayangkan somasi kepada mereka sebanyak dua kali.

Akan tetapi, hal tersebut tidak digubris Haris dan Fatia.

"Sudah dua kali dia tidak mau (minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya," tegas Luhut.

Baca: Haris Azhar

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (Screenshot YouTube Kompas TV)

Luhut menyebut bahwa Haris dan Fatia keterlaluan karena tidak mau minta maaf kepadanya terkait statement yang telah mereka berdua buat.

"Saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf," ujarnya.

"Gak mau minta maaf, ya, sekarang saya ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," imbuhnya.

Luhut menyebutkan bahwa pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer