Menurut AKBP Aldi Subartono, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Hal itu karena masih ada pelaku yang kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami minta untuk mereka kooperatif menyerahkan diri. Karena sudah identifikasi nama-namanya," katanya.
Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Baca: Penjelasan Polda Jateng tentang Video Viral Polisi Berhentikan Pengendara Motor hingga Terjatuh
Baca: Terulang Lagi, Viral Video Kurir Diamuk Pelanggan yang Memaksa Buka Paket COD sebelum Bayar
Lihat selengkapnya terkait berita viral di sini