"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.
Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.
Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.
Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Holywings Kemang di sini