"Kami larang itu, minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," ujar Arifin.
Meski begitu, Arifin mengatakan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan rokok.
Hanya saja yang tidak boleh ialah memajang rokok di muka umum.
"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," kata Arifin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini