Eri Kartanegara selaku kuasa hukum Marlina menyebut kliennya mengalami kerusakan alat vital yang cukup parah.
"Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," beber Eri Kartanegara.
Marlina menyertakan hasil bukti visum dirinya untuk memperkuat bukti tuduhannya tersebut.
Di sisi lain, Halim Darmawan selaku kuasa hukum Mansyardin pun membantah tuduhan itu secara tegas.
Halim Darmawan justru menuduh balik Marlina telah melakukan kebohongan.
"Oh enggak benar itu (tudingan penyimpangan seksual). Nggak ada penyimpangan seksual," beber Halim Darmawan dihubungi awak media, Senin (13/9/2021).
Halim mengungkapkan bahwa kliennya merupakan seorang tokoh agama yang dihormati jadi tidak mungkin melakukan hal tersebut.
"Ya pembelaan Abi, hidup normal normal aja, kemudian dia juga tokoh agama ya," imbuhnya.
Baca lengkap soal Coki Pardede di sini