Mereka juga meminta Rocky Gerung segera mengosongkan dan membongkar rumahnya yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Sentul City, Antoni menjelaskan alasan PT Sentul City melayangkan somasi ke aktivis tersebut.
Antoni menjelaskan, Sentul City berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterpalan.
Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan.
Para spekulan tersebut, dikatakan Antoni, memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT SC.
Baca: Sentul City Somasi Rocky Gerung, Minta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya dalam 7 Hari
“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebsgaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH kuasa hukum PT SC dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut, pemanfaatan lahan ini ke depanya dapat membantu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang.
Antoni membantah terjadinya issue keributan di Desa Bojong Koneng.
Ia menilai keributan itu dilakukan secara sengaja oleh massa sewaan pihak spekulan untuk di videokan dan disebarkan ke media.
“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tegas Antoni.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terhadap asset-aset PT Sentul City.
Namun didapati adanya beberapa bangunan bangunan liar berupa vila vila dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng dalam istilah masyarakat bojong koneng sering di sebut masyarakat berdasi.
“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami,” ujarnya.
Baca: Rocky Gerung Mendapat dua Kali Somasi dari Sentul City Terkait Sengketa Rumah
PT Sentul City juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada Rocky Gerung.
“Untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya.
Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga di respon,” papar AntonI.
Antoni menyebut, PT Sentul City memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang undang yaitu Ijin Lokasi pengembangan dan Sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas.
Oleh sebab itu pihaknya wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanahnya.