Terkait kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah kakek yang berinisial US (44) dan paman korban yang berinisial BA (70).
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan di Makassar, Senin (6/9/2021).
Polisi, juga masih menunggu hasil tes kejiwaan, terhadap orang tua korban.
Sementara itu, pemerintah kabupaten gowa, akan terus memantau kondisi kesehatan korban.
Menurut rencana, korban juga akan didampingi psikolog, untuk mengatasi trauma yang dialaminya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)