Masyarakat Indonesia melakukan boikot terhadap Saipul Jamil agar tidak jadi bintang tamu di acara TV.
Bahkan ada petisi di laman change.org untuk memboikotnya.
Saipul Jamil buka suara terkait pemboikotan terhadapnya, Senin (6/9/2021).
Pemboikotan ini diakuinya tidak menghambat dirinya berkarier, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
"Oh nggak, tidak menghambat. Paling gini kadang-kadang kalo suka baca haters, cuma sesaat doang. Sedetik oh ada yang begitu," kata Saipul Jamil saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (6/9/20210).
Dia juga menanggapi kasus ini menggunakan lagu yang sedang viral di TikTok.
"Sebenarnya dulu juga saya ada pro dan kontra gitu kan. Cuman ya kaya gitu saya tuh orangnya masa bodoh. Lo ngomongin gue, gue bodo amat."
"Nah itu lagunya nge-trend sekarang itu sebenarnya langkah-langkah saya dulu seperti itu jadi orang nyibir saya begini ABCDEFG," kata Saipul Jamil.
Baca: Trans TV Buka Suara Terkait Tayangan yang Menampilkan Saipul Jamil
Dia membiarkan orang-orang yang mempermasalahkan dirinya.
"Saya biarin ajah," tambah pria berusia 41 tahun ini.
Saipul Jamil juga membandingkan kasusnya ini dengan artis lain yang pernah keluar dari penjara.
"Bahkan artis lain juga sama seperti itu, ada musuhnya cuma kalo saya nggak mau terlalu mempersoalkan kesian bukan apa apa. Biarkan mungkin ada yang nggak suka," ujarnya.
Dia menyebut berdoa siapa tahu orang yang kini tidak menyukainya kelak akan menyukainya.
"Siapa tau saya berdoa mudah mudahan yang nggak suka jadi cinta gitu loh. Ya nggak nggak, yang cinta makin cinta itu tujuan saya seperti itu," tutupnya.
Baca: Kena Protes Bertubi-tubi, Saipul Jamil Angkat Bicara : Saya Manusia Biasa, Mohon Bimbingannya
Baca: Saipul Jamil
Kasus pemboikotan Saipul Jamil ini mulai muncul beberapa hari sebelum dia dibebaskan.
Beberapa media memberitakan Saipul Jamil akan langsung bekerja di dunia hiburan setelah bebas dari penjara.
Hal inilah yang memicu protes melalui media sosial.
Saipul Jamil dinilai tidak pantas kembali ke dunia hiburan karena dia merupakan tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur.