Sebelumnya polisi telah melakukan razia di Holywings Kemang dan Epicentrum pada Sabtu (4/9/2021) dan Minggu (5/9/2021) malam.
Hasilnya, polisi menemukan pelanggaran jam operasional dan adanya kerumunan di dua lokasi tersebut.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan panggil manajemen Holywings.
Polisi akan menyelidiki kasus tersebut dengan UU Wabah Penyakit Menular.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Holywings (Brand)
Baca: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama 3 Hari
Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3.
"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses," kata Yusri Yunus.
Holywings Kemang kini telah mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari.
Sementara Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan.
Hal ini lantaran restoran hits tersebut kedapatan telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta pada Sabtu (5/9/2021) malam.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi pembekuan izin usaha kepada manajemen Holywings Kemang jika nekat melanggar aturan PPKM lagi.
Pembekuan izin usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Pemprov DKi Jakarta melalui akun Instagram, @satpolpp.dki.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun tersebut, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penindakan dengan menutup sementara Holywings Kemang.
Diketahui terdapat dua kesalahan yang dilakukan oleh restoran tersebut.