KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat meminta maaf kepada Menko Marves Luhut Binjar Pandjaitan karena telah menyebut 'Menteri Penjahit', Senin (23/8/2021). Kabar terbaru, Budhi Sarwono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara 2017-2018, Jumat (3/9/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat (3/9/2021).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan melakukan penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS (Budhi Sarwono)yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip TribunnewsWiki, Sabtu (4/9/2021).

Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yang diketahui bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

"Dan tersangka kedua adalah KA (Kedy Afandi) pihak swasta," kata Firli.

Budhi Sarwono (Instagram/budhisarwonowingchin)

Baca: Budhi Sarwono

Baca: Sebut Luhut Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara Juga Minta Maaf kepada Marga Pandjaitan

Firli menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 12 huruf (i)," kata Firli.

Pasal 12 huruf (i) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Tersangka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Firli berujar bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy ditahan mulai Jumat, 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Adapun penempatan tersangka Budhi Sarwono dilakukan penahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Kavling C1.

Sementara itu, tersangka Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya,

"Tentu karena kita paham pandemi Covid-19 belum berakhir, maka terhadap kedua tersangka pun kita terapkan protokol kesehatan," kata Firli Bahuri.

Profil Singkat Budhi Sarwono

Dilansir TribunnewsWiki, Budhi Sarwono adalah Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

Namanya menjadi perbincangan setelah mengunggah slip gaji bulan Oktober 2019.

Meski menjabat sebagai bupati, gaji Budhi Sarwono terbilang sedikit, yaitu Rp5,9 juta.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Budhi Sarwono lahir di Banjarnegara, 27 November 1962.

Ia menikah dengan Marwi dan dikaruniai dua anak, yakni Lasmi Indaryani dan dokter Amalia Desiana.

Semasa kecil, Budhi Sarwono menempuh pendidikan di SD Negeri II Kranddegan, kemudian lanjut di SMP Cokroaminoto dan menempuh pendidikan SMA juga di Cokroaminoto.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer