Viral Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan oleh Oknum Pegawai KPI, Ini Tanggapan KPI Pusat

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembulian yang dilakukan oleh oknum pegawai KPI terhadap pegawai KPI lain berinisial MS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini, sebuah cerita terkait adanya kasus dugaan pelecehsn seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) viral di media sosial.

Terhitung hingga Jumat (3/9/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 70.000 kali, dibagikan lebih dari 39 ribu, dan dikomentari lebih dari 8 ribu komentar.

Diketahui, korban mengaku dibully selama sekitar 2 tahun, yakni antara 2012 hingga 2014.

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka."

Disebutkan, korban adalah pegawai kontrak KPI berinisial MS, seperti mengutip Kompas.com (3/9/2021).

Foto Tangkapan layar Twit tentang pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat

Ia telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

Lima orang pegawai KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL dilaporkan oleh MS ke pihak berwajib. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Pelecehan tersebut, menurut pengakuan MS, dilakukan di ruang kerja gedung KPI.

Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Coki Pardede Ditangkap Bersama Seorang Wanita Inisial WLY

Tanggapan KPI

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat Hadi Purnomo, pihaknya mengaku prihatin terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut.

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Betul. Polisi sejak semalam juga sudah turun tangan dengan menemui korban," imbuhnya.

Hadi menuturkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah investigasi internal. hal itu dilakukan dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Ia menambahkan, KPI mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, apabila pelaku tebukti bersalah, amka mereka tak segan untuk ditindak tegas.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," lanjut dia.

Baca: 5 Anggotanya Positif Covid-19, ENHYPEN Dikonfirmasi Batal Tampil di KCON:TACT HI 5

Perlindungan Korban

Ketika disinggung soal perundungan, pihak KPI menjamin akan memberikan perlindungan pendampingan hukum.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Halaman
12


Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer