Sepuluh orang dewasa tega menculik dan memerkosanya.
Hal tersebut terungkap melalui konferensi pers di Kantor Pengacara Irwansyah Nasution Law Office & Advocate di Jalan Teladan, Medan, Rabu (1/9/2021), seperti dilansir dari Tribun-Meda.com.
Bocah berinisial RAP mengaku diculik dan disodomi oleh sekumpulan pria, Senin (23/8/2021).
Menurut pengakuannya, jumlah pria yang memerkosanya ada lebih dari 10 orang.
Mereka beraksi dengan menculik RAP lalu membawanya menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal.
Kemudian para tersangka melancarkan aksinya kepada RAP.
Irwansyah Nasution selaku pengacara korban menyebut kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (23/8/2021).
PA, ibu korban, yang melaporkan kasus pelecehan seksual dialami putranya.
Namun, hingga Rabu (1/9/2021) belum ada titik terang dari kasus ini.
Baca: Cantika Abigail Alami Pelecehan Seksual, Minta Followersnya Bijak Memilih Teman
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2015 atau perubahan undang-undang nomor 23 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun menurut Irwansyah pasal yang menjerat tersangka tidaklah tepat.
Nah, dari hasil laporan yang kita terima dari polisi, terduga dikenakan pada pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Nah, menurut hemat kami pasal yang bisa menjerat pelaku misalnya ada Pasal 76 C nomor 35 tahun 2014, Pasal 83 tentang penculikan anak juga," ujar pria yang kerap disapa Ibey ini.
Menurut Irwansyah, RAP juga mengalami kekerasan berupa penyiksaan saat diculik oleh para pelaku.
Dia juga diancam oleh pelaku agar tidak melaporkan kasusnya kepada sang ibu.
Baca: Lewat Surat, Gofar Hilman Ingin Bertemu Perempuan yang Menuding Dirinya Melakukan Pelecehan Seksual
Baca: Korban Pelecehan Seksual di Ancol Ada 4 Orang, Modus Diajak Mandi Bersama Agar Jadi Suci
RAP juga sampai terkena trauma berat akibat hal tersebut.
Dia tidak mau makan, tidak mau bicara, dan ketakutan melihat orang lain.
Irwansyah juga menyebut bahwa korban mengenali 2 orang pelaku.
"Apalagi, si korban mengenali salah satu pelaku, belum lagi ucapan pelaku yang mengatakan 'jangan pernah kau sampaikan sama bundamu. Kalau tidak kau mati'," ujar Irwansyah.
Selain melaporkan ke kepolisian, Irwansyah juga akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.