Keduanya ditangkap KPK di kediamannya pada Senin dini hari (30/8/2021).
Mereka terjerat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Selain 2 orang ini, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Bukti yang diamankan KPK yaitu uang Rp240 juta dan proposan usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa dari para ASN.
Uang sejumlah tersebut diambil dari Camat Krenjengan, Doddy Kurniawan, dan Pejabat Kades Karangren, Sumarto.
Ada lagi Rp112,5 juta yang diamankan dari Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Baca: Suami Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Partai Nasdem Hormati Proses Hukum
Berikut ini fakta kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin:
Tim OTT menangkap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pada Senin (30/8/2021) pukul 04.00 WIB.
Selain keduanya, KPK juga menangkap 8 orang lainnya di tempat yang berbeda.
Total 10 orang yang ditangkap KPK termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya.
Mereka adalah Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Baca: Puput Tantriana Sari
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (31/8/2021).
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
KPK mengungkap ada 20 orang tersangka dalam kasus yang sama selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Jadi total ada 22 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Delapan belas orang disebutkan sebagai pemberi.