Sesampainya di dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece kembali melambaikan tangan ke awak media.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.
Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi
"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.
Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Muhammad Kece di sini