Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kece: Salam Sadar, Semoga Bangsa Indonesia Nyadar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.

Muhammad Kece telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri menyematkan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-Undang ITE hingga penistaan agama kepada Muhammad Kece.

Muhammad Kece dipersangkakan pasal 28 ayat Jo pasal 45 a ayat 2 UU ITE dan juga pasal 156 A KUHP.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Bareskrim Polri hingga kini telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting," ujar Rusdi

"Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," lanjutnya.

Rusdi berujar bahwa alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi Hartono.

Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Kominfo Blokir Puluhan Video Muhammad Kece

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir puluhan video di kanal YouTube Muhammad Kece.

Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy, Senin (23/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.

Dedy juga menyebut bahwa Muhammad Kece telah melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, pantauan TribunnewsWiki di kanal YouTube MuhammadKece, Selasa (24/8/2021) malam, konten video berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' terlihat telah hilang.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer