"Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Rusdi berujar bahwa Ketika postingan video Muahmmad Kece menjadi gaduh, penyidik telah melakukan identifikasi.
"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," tutur Rusdi.
Muhammad Kece, lanjut Rusdi, ditangkap sendirian di lokasi persembunyiannya itu.
Karena Muhammad Kece tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan klarifikasi terhadap unggahannya tersebut, maka pihak kepolisian langsung menangkap yang bersangkutan.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi.
"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," lanjutnya.
Rusdi menyebut bahwa Muhammad Kece kemungkinan akan tiba di Jakarta sore nanti.
"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba, tentunya juga melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan terhadap baik kepada penyidik maupun kepada tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono.
Dalam kasus ini, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Ya (Muhammad Kece) sudah tersangka," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Sebelumnya Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
Seperti diketahui, Muhammad Kece tengah ramai menjadi perbincangan karena dinilai telah merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam melalui kontennya di YouTube.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca: Penistaan Agama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir puluhan video di kanal YouTube Muhammad Kece.
Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok,” kata Dedy, Senin (23/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.tv.