Mantan Politisi PDI Perjuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Majelis hakim juga memvonis Juliari Batubara dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan tehadap terdakwa (Juliari Batubara) dengan uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000," ujar Ketua majelis hakim M Damis saat mebacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang digelar secara virtual, Senin (23/8/2021).
Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Juliari Batubara Dicabut
Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar itu wajib dibayar oleh Juliari, satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika Juliari tidak membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," kata majelis hakim.
Baca: Minta Dibebaskan Karena Anak Masih Butuh Figur Ayah, Juliari Batubara: Akhirilah Penderitaan Kami
Baca: ICW : Seharusnya Juliari Minta Maaf kepada Masyarakat, Bukan Jokowi atau Megawati
Jika tidak diganti, maka bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana perjara selama 2 tahun," tutur majelis hakim.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Jaksa KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Baca: Juliari Batubara
Baca: Juliari P Batubara
Juliari Batubara saat membacakan pleidoi pada Senin, (9/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan bahwa dia ingin bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliari memohon majelis hakim agar memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos covid-19 tersebut.
Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil. Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.