Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

Juliari menilai anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai sosok ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.

Juliari menyebut bahwa dia tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata dia.

Juliari menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.

Dia menyebut latar belakang tersebut membuat ia bersikap kooperatif kepada KPK.

"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujarnya.

"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucap Juliari Batubara.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Juliari Batubara di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer