Dilihat TribunnewsWiki dalam sidang pembacaan vonis Juliari yang ditayangkan di Kompas TV, Senin (23/8/2021), Juliari Batubara terlihat tegang dan gelisah menanti vonis apa yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Hal tersebut tampak jelas dari gerak-gerik tubuh mantan politisi PDI Perjuangan tersebut yang duduk di sebelah kanan kuasa hukumnya.
Mengenakan baju batik berlengan panjang dengan memakai masker putih, Juliari tampak serius mengikuti proses sidang.
Baca: Selain Divonis 12 Tahun Bui, Hak Politik Juliari Juga Dicabut 4 Tahun & Wajib Ganti Rugi Rp14,5 M
Baca: Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Dia juga terlihat sesekali mencatat perkataan majelis hakim.
Selama majelis hakim membacakan amar putusan, Juliari sendiri tampak sesekali mengelus-elus jidatnya.
Kemudian saat majelis hakim mengatakan bahwa dirinya divonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara tampak mengelus jidatnya lagi, seakan tak percaya dengan vonis tersebut.
Raut muka sedih Juliari juga terlihat meskipun wajahnya sebagian tertutupi oleh masker.
Baca: Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik dan Hak Pilih Juliari Batubara Dicabut
Dalam perkara ini, Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," kata Muhammad Damis.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denga pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Selain itu, Juliari Batubara juga dijatuhi pidana tambahan untuk untuk mebyara uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekutan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut," kata Damis.
Lebih lanjut, majelis hakim mengatakan bahwa apabila harta benda Juliari tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Juliari Batubara
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.