Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap ke 2 mulai disalurkan kepada pekerja/buruh.

Sebanyak 1,25 juta orang akan menerima subsidi gaji pada tahap 2 ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman.

"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses screening. Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ujar Surya, dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta sekaligus.

Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

BSU ini ditargetkan akan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status penerima BSU ini dapat mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca: Cara Cek Pengumuman Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 via prakerja.go.id

Berikut cara cek status penerima BSU

1. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir

- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya

2. Melalui laman bsu.kemnaker.go.id

- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id/

- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda

- Setelah itu klik Login

Halaman
123


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer