Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Diduga Rugikan Negara hingga Rp250 Miliar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bintan Apri Sujadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021). KPK menahan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi dan plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Singkat Apri Sujadi

Dari informasi yang dihimpun TribunnewsWiki.com, Apri Sujadi diketahui lahir di Kijang, Bintan, Riau pada 12 April 1997.

Dia merupakan Bupati Bintan periode 2016-2021.

Apri Sujadi adalah alumni di Universitas Riau Jurusan Ilmu Pemerintahan.

Dalam kariernya di dunia politik, Apri memulainya dengan menjadi anggota Ketua DPC Demokrat Bintan pada akhir 2006.

Sebelum itu dia adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Apri Sujadi kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau pada tahun 2011.

Pada saat itu, ia tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.

Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.

Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer