Nahas, ED, LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
Ketiganya terjebak di dalam kobaran api yang melalap bangunan tempat tinggalnya para peristiwa mencekam di Sabtu (7/8/2021) dini hari.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan Mery Anastasi alias MA sebagai tersangka kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," ujar Zazali.
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Ekstrem Lebih dari 6 Meter di Wilayah Berikut Ini
Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Karena perbuatannya, tersangka diancam hukuman mati atau Dua Puluh Tahun penjara.
“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,”ujar Zazali.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini