Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Lama

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Nikah Digital

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik.

Penghentian ini dimulai sejak Agustus 2021.

Sebagai gantinya, Kemenag merilis kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kartu nikah digital ini dibuat untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.

Sehingga, pengantin tidak lagi perlu repot membawa buku nikah saat bepergian.

Baca: Kartu Nikah Digital

Cara mendapatkan kartu nikah digital. (Instagram/bimasislam)

 

Menurut Bimas Islam, calon pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.

Berikut ini tahapan cara mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin:

1. Calon pengantin mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.

2. Calon pengantin mengisi data lengkap. Pastikan nomor handphone dan alamat e-mail aktif.

3. Setelah akad nikah, pengantin menerima kartu nikah digital melalui e-mail.

4. Pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat.

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.

7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah.

Baca: Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca: Yaqut Cholil Qoumas

Seperti yang telah dijelaskan pada poin 7, kartu nikah digital ini bukankah pengganti buku nikah.

Oleh karena itu, pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik setelah menikah.

Halaman
12


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer