Bantuan Subsidi Upah/Gaji Rp1 Juta Mulai Cair, Pemerintah Telah Transfer Rp947,5 Miliar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap speutar BSU di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer