Polisi di Solo Dikeroyok 7 Orang karena Berusaha Melerai Perkelahian

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeroyokan warga terhadap polisi.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan para pelaku yakni dua unit mobil, 12 sepeda motor, dan beberapa pakaian pelaku serta ponsel.

Baca: Viral Dugaan Suntik Vaksin Covid-19 Kosong di Penjaringan, Polisi Langsung Periksa Kepala Puskesmas

Baca: Siti Sarah

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer