Kemenaker Janji Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair Pekan Ini

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berua subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 meliputi:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Cara Cek dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer