Sementara dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab.
Menurut hakim, Rizieq terbukti secara sah menyebarkan berita hohong atau hoaks.
Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.
Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Rizieq Shihab di sini