Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Bebas Hari ini

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Mantan pemimpin Front Pemela Islam (FPI) itu juga menimbulkan keonaran yang disebabkan berita hoaks itu.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Rizieq Shihab di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer