Cek Jadwal, Syarat hingga Cara Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji

- Klik menu Registrasi

- Pilih segmen yang sesuai dengan status Anda, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda

- Setelah data terisi, klik Login

- Klik Kartu Digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda lolos, maka akan mendapat pesan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Jika Anda tidak dapat mengakses ke laman tersebut atau data tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Berikut Syarat Penerima Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, yang termasuk dalam klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4:

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 mengenai wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Halaman
1234


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer