Pelaku peretasan kini sudah berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Dukungan Kerja Kabinet Setkab RI Thanon Aria Dewangga.
"Informasi awal bahwa pelakunya sudah ditangkap. Nanti detailnya senin mereka (direktorat siber polri) akan menyampaikan kepada kita kronologinya seperti apa.
Katanya hari Senin mereka akan menyampaikan kepada Setkab,” kata Thanon seperti dikutip dari Tayangan KompasTV, Minggu (8/8/2021).
Baca: Segera Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Baca: Situs Setkab.go.id Kembali Diretas, Sebelumnya Pernah Di-hack pada 2015 Bergambar Tengkorak
Hingga saat ini situs Setkab.go,id masih belum bisa diakses seperti biasa.
Thanon menyebut, laman web resmi Setkab masih dalam perbaikan dibantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kita mengambil keputusan untuk sementara website kita di-takedown dulu dan kita bekerja sama dengan bssn untuk mengupayakan agar website kita dari sisi security lebih kuat lagi," kata dia
"Supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti hari Sabtu akhirnya kita mengambil keputusan.
Untuk sementara website kita di-takedown dulu dan kita bekerja sama dengan bssn untuk mengupayakan agar website kita dari sisi Security lebih kuat lagi," ujar Thanon.
Baca: Situs Sekretariat Kabinet Diretas, Bergambar Pemuda Membawa Bendera Indonesia
Baca: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut dua pelaku ditangkap di Sumatera Barat.
Mereka masih berusia remaja berinisial Zyy dan Luthfifakee.
“Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat,” kata Slamet Uliandi.
Pelaku pertama ditangkap pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang.
Sedangkan pelaku kedua ditangap sehari setelahnya di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Polisi masih mendalami motif pelaku.
Baca: Anak Kandung Bambang Pamungkas Dicoret dari KK, Jane Abel Syok dan Kecewa
Baca: Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun diduga mereka memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
Dikatakan Slamet, pelaku sudah berkali-kali melakukan peretasan atau kejahatan defacing website.
Pelaku sudah meretas sebanyk 650 website baik di dalam maupun luar negeri.
Atas perbuatannya itu, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.