Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
Ida juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ujar Ida, Jumat (30/7/2021).
- Instal aplikasi BPJSTKU melalui Play Store atau App Store
- Registrasi terlebih dahulu via email, dengan menyertakan Nama, Nomor KPJ, NIK e-KTP, dan tanggal lahir
- Klik Login
- Pilih kartu digital, lalu klik kartu digital
- Kemudian akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda pada bagian bawah halaman. Selain itu, di laman tersebut Anda juga dapat melihat nomor rekening bank yang anda daftarkan
- Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik menu Registrasi
- Pilih segmen yang sesuai dengan status Anda, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda
- Setelah data terisi, klik Login