Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Kejagung

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.

Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus non-aktif saja dan masih berstatus sebagai jaksa.

“Statusnya hanya non-aktif saja,” imbuhnya.

Baca: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis 10 Tahun Penjara

Baca: Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Lebih Baik Mati Daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Bonyamin Saiman menilai jika Pinangki Sirna Malasari harus segera diberhentikan secara tidak hormat.

Hal ini menilik kejahatannya sebagai koruptor, dengan mmbantu pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.

Jika benar Pinangki belum diberhentikan, maka selama ini ia masih menerima gaji dari negara.

“Paling tidak di angkat tunjangan pokoknya masih dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul.

Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai menggaji yang namanya orang koruptor,” ungkapnya.

Pada Kamis (5/8/2021) Kejaksaan Agung mengaku segera memproses pemberhentian Jaksa Pinangki.

Baca: Anak Usaha PT Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate Jenjang D-3 dan S-1

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Sedangkan terkait gaji, Kejagung membantah hal tersebut.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.

Menurutnya, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer