Azis Andriansyah menjelaskan bahwa Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti serta keterangan saksi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan, dari proses status penyidikan tersebut dari alat bukti yang ada kemudian kita menentapakan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Azis, dikutip TribunnewsWiki.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (5/8/2021).
Azis mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, Dinar dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Meski tak ditahan, Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor.
"Ya pasti wajib lapor," tuturnya.
Dinar Candy merupakan perempuan bernama asli Dinar Miswari yang lahir di Jawa Barat, 21 April 1993.
Dia mulai dikenal luas oleh masyarakat saat menjadi DJ.
Perempuan yang kerap tampil seksi ini rupanyan lahir dengan latar belakang keluarga yang cukup kental ilmu agamanya.
Bagaimana tidak, ayahnya, Acep Ginayah Sobiri diketahui adalah seorang guru ngaji.
Bahkan, perempuan berusia 28 tahun itu pernah menjalani pendidikan di pesantren.
Sebelum terjun di dunia malam dengan menjadi DJ, Dinar Candy memulai karier sebagai seorang penyanyi dangdut.
Bersama pedangdut Pamela Safitri, Dinar pernah membentuk duo grup bernama 'The Bubble 69'.
Setelah itu, Dinar Candy beralih menjadi seorang DJ.
Dia menjadi seorang DJ berawal dari ajakan temannya untuk pergi ke kelab malam.
Berawal dari situlah ia menjadi seorang DJ.
Terbukti berkat keseriusannya menekuni pekerjaan tersebut, Dinar Candy mulai dikenal oleh khalayak.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Dinar Candy di sini