Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2021, Bagaimana Jika Ada Peserta SKD yang Nilainya Sama?

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Penentuan Peserta SKB CPNS 2021, Bagaimana Jika Ada Peserta SKD yang Nilainya Sama?

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan cara penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono, Sabtu (31/7/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan 3 kali formasi maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.

Contohnya adalah jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang.

Meski begitu, peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

penentuan peserta SKD yang berhak lanjut tahap SKB (Facebook.com/BKNgoid)

 

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang memiliki nilai sama?

Baca: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021, Wajib Dibawa saat Pelaksaan Ujian

Baca: Jumlah Soal Ditambah, Simak Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021

Berdasarkan unggahan di akun Facebook BKN, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusannya secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Kemudian jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Passing grade SKD

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021 via Laman Sscasn.bkn.go.id

Baca: Hari Ini, KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Penentu Kelulusan ke Tahap SKB

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

Halaman
123


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer